Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Ungkap Ada Parpol Baru yang Transaksinya Sampai Triliunan Rupiah

PPATK mengungkap adanya partai politik yang belum lama berdiri namun memiliki transaksi keuangan fantastis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK Ungkap Ada Parpol Baru yang Transaksinya Sampai Triliunan Rupiah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
FOTO DOK./ Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) pada Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya partai politik yang belum lama berdiri namun memiliki transaksi keuangan fantastis.

Nilai transaksinya bahkan disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

"Tadi juga disinggung mengenai partai-partai yang baru dan sebagainya faktanya juga transaksinya luar biasa besar dan kita bicara trilunan dan ratusan miliar," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1/2024).

Sayangnya dia tak mengungkap secara gamblang partai politik yang dimaksud.

Baca juga: PPATK Temukan Pendanaan Politik untuk Pemilu, Pegiat Antikorupsi: Demokrasi Disandera Para Cukong

Namun Ivan memastikan bahwa PPATK akan menganalisis sumber pendanaan partai tersebut hingga penggunaannya.

"Itulah kemudian PPATK perlu memahami sumber dana dari mana, kemudian dipakai buat apa dan segala macam," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain transaksi triliunan pada partai baru, PPATK juga menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) berbagai parpol peserta Pemilu

Aktivitas mencurigakan itu berupa pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK.

Pembiayaan kegiatan Pemilu, khususnya untuk kampanye justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Temuan terkait RKDK itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).

Kemudian terkait aktivitas di luar RKDK yang diduga terkait kampanye, sudah disampaikan kepad Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa tanggung jawab KPU hanya terbatas pada RKDK, sehingga kami apabila melihat aktivitas transaksi-transaksi di luar RKDK dan kami duga ada aktivitas utk kampanye, ini kami sampaikan ke Bawaslu," kata Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas