Prabowo Mengumpat terkait Anies Salah Data Lahan, Pengamat: Tidak Etis
Menurutnya, para kandidat, khususnya Prabowo harus memisahkan antara wilayah publik dan privat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing merespons terkait umpatan yang disampaikan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Umpatan tersebut diduga disampaikan Prabowo imbas pernyataan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo seluas 340.000 hektare, dalam debat ketiga capres-cawapres, beberapa waktu lalu. Diketahui, Prabowo menyebut data yang disebutkan Anies adalah keliru karena lahan itu adalah milik negara.
Emrus menilai, umpatan dari Prabowo menandakan tidak bisa mengontol emosinya.
"Saya kira sepertinya dia (Prabowo) tidak bisa me-manage emosinya, maka dia meresponsnya dengan emosinya," kata Emrus, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/1/2024).
Emrus kemudian menyebut, soal umpatan Prabowo tersebut, biar dikaji oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Namun demikian, ia menyebut, umpatan itu tak etis dilontarkan Prabowo saat berada di hadapan publik.
"Mengenai mengumpatnya itu, di Riau ya, apakah itu ditujukan ke Anies atau tidak, biarkanlah nanti yang mengkaji itu teman-teman Bawaslu," jelas Emrus.
"Tapi saya pikir tidak etis jika diksi 'gobl*k' dikumandangkan di ruang publik. Enggak baguslah. Biasanya diksi-diksi semacam itu digunakan untuk bercanda untuk orang terbatas, tapi itu disampaikan di hadapan banyak orang ya," ucap Emrus.
Baca juga: Anies Dilaporkan & Dituding Fitnah Soal Lahan Prabowo, Bagaimana dengan Umpatan dari Capres 02?
Menurutnya, para kandidat, khususnya Prabowo harus memisahkan antara wilayah publik dan privat.
"Penyampaian kata go*bl*k kan dia menyampaikan perasaan. Tidak mungkin pesan itu disampaikan bukan kepada manusia," jelas Emrus.
Ia mengaskan, diksi yang digunakan rabowo kurang tepat untuk disampaikan kepada orang lain.
Bawaslu: Bisa Dijerat Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.