Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Negara Kita Masih Berjalan Normal

Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pimpinan MPR soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Negara Kita Masih Berjalan Normal
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan dasi warna biru dengan motif garis hijau ketika hendak bertolak menuju Filipina menggunakan pesawat Kepresidenan, Indonesia-1 dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto, merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.

Baca juga: Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Karena Konstitusional

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi. 

Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada. 

"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Politik Lihat Kemungkinan Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Terjadi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas