Pimpinan MPR soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Negara Kita Masih Berjalan Normal
Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
![Pimpinan MPR soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Negara Kita Masih Berjalan Normal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-mengenakan-kemeja-putih-dibalut-jas-hitam-dan-dasi-warna-biru.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto, merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.
Baca juga: Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Karena Konstitusional
"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.
Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.
"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.
Baca juga: Pengamat Politik Lihat Kemungkinan Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Terjadi
Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.