TKN Sebut Koran Gelap Achtung yang Sudutkan Prabowo-Gibran Bagian Operasi Penggagalan Pemilu
Ia pun mengungkit isi konten koran achtung yang membahas Prabowo sebagai penculik aktivis 98. Padahal, kata dia, Eks Danjen Kopassus itu disebut tidak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengendus dugaan adanya rencana mengagalkan Pemilu 2024. Hal itu seusai penyebaran koran gelap 'achtung' di beberapa kota besar di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, korban achtung berisikan tulisan yang menyudutkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Satu di antaranya, koran yang berjudul "Inilah Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan isi koran tersebut dipastikan tidak benar alias fitnah. Baginya, koran itu hanyalah bagian dari rencana pengagalan Pemilu 2024.
"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut. Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Nah ini korannya. Isinya fitnah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ia pun mengungkit isi konten koran achtung yang membahas Prabowo sebagai penculik aktivis 98. Padahal, kata dia, Eks Danjen Kopassus itu disebut tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.
"Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98. Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan ya permintaan Pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut," katanya.
Selain itu, Habiburokhman mengungkit keputusan dewan kehormatan perwira nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo. Menurutnya, putusan itu bukanlah merupakan putusan pengadilan.
"Dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi ya ini bisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," jelasnya.
Ketiga, kata dia, keputusan Presiden ketiga RI Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI yang saat itu memberhentikan Prabowo secaea hormat atas pengabdiannya selama bertugas di TNI.
"Yang terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, komnas ham tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan pasal 20 UU no 26 tahun 2000, waktu komnas ham untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tukasnya.
Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran beredar di Jambi.
Dalam selebaran dengan tema Reformasi Dikhianati itu, terpampang potret Prabowo dengan tulisan besar "Inilah Penculik Aktivis 1998".
Kemudian dibawahnya juga tertulis pertanyaan "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.