Polemik Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN Sebut Fitnah hingga Bongkar 4 Bukti
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut isi Koran Achtung adalah fitnah. Korban itu menyebut Prabowo penculik aktivis 98.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menanggapi beredarnya Koran Achtung yang menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98.
Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.
Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.
Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.
Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.
Habiburokhman menduga, koran tersebut merupakan bagian dari pencana penggagalan Pemilu 2024.
"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut. Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Nah ini korannya. Isinya fitnah," ujarnya.
Terkait hal ini, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan melaporkan Koran Achtung karena diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Prabowo.
Baca juga: Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim
Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.
"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, kubu Prabowo-Gibran tidak mengetahui siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah tersebut.