Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN Sebut Fitnah hingga Bongkar 4 Bukti

TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut isi Koran Achtung adalah fitnah. Korban itu menyebut Prabowo penculik aktivis 98.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polemik Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN Sebut Fitnah hingga Bongkar 4 Bukti
Kolase foto Tribunnews.com/Igman Ibrahim/TribunJambi/Danang
Kolase foto Beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi dan Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama "Achtung" yang memuat judul "Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menanggapi beredarnya Koran Achtung yang menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98.

Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.

Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.

Berita Rekomendasi

Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.

Habiburokhman menduga, koran tersebut merupakan bagian dari pencana penggagalan Pemilu 2024.

"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut. Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Nah ini korannya. Isinya fitnah," ujarnya.

Terkait hal ini, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan melaporkan Koran Achtung karena diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Prabowo.

Baca juga: Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim

Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.

"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, kubu Prabowo-Gibran tidak mengetahui siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas