Fakta-fakta Koran Achtung Disebut Sudutkan Prabowo: Bahas Penculik Aktivis 98 hingga Soal Gibran
Koran Achtung tengah menjadi sorotan usai beredar di Jambi. Koran Achtung disebut-sebut telah menyudutkan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Hal itu sesuai dengan empat fakta hukum yang ada, yakni:
- Tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.
- Habiburokhman menuturkan, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.
- Putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu. Dalam putusannya, BJ Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dari TNI karena menghargai jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI, mengutip Kompas.com.
- Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Bawaslu Jambi Menindaklanjuti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti penyebaran Koran Achtung di Jambi.
Dan saat ini Bawaslu membuat tim penelusuran dan sudah berjalan.
"Iya Informasi awal itu kan diplenokan, oke kami telusuri, saat ini masih kita telusuri yang bagi-bagi itu, siapa, baru nanti di analisa pelanggaran atau tidak, atau masuk pelanggaran lainnya," ujarnya, Minggu (14/1/2024).
"Nanti hasil penelusuran baru diplenokan lagi pelanggaran atau tidak," tambahnya, mengutip TribunJambi.com.
Terduga Penyebar Sudah Diketahui
Bawaslu Jambi juga mengatakan bahwa sesuai laporan dari tim sudah mendapatkan target orang yang melakukan penyebaran dan sedang berusaha ditemui untuk diklarifikasi.
"Makanya kita sesuai dengan penanganan pelanggaran, ada informasi kita telusuri," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Soal Penyebaran Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Jambi dan WartaKotalive.com dengan judul Koran Achtung Magz Beredar di Kota Besar, Bawaslu Jambi Gercep, Kenapa Prabowo Resah?
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com) (TribunJambi.com/Danang Noprianto) (Kompas.com/Ahmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.