PPATK dan Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Temuan Aliran Dana Rp 195 M ke Parpol dari Luar Negeri
FAM PPATK meminta aparat penegak hukum dan PPATK mengusut temuan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Front Aksi Mahasiswa Pemuda Selamatkan PPATK (FAM PPATK) meminta aparat penegak hukum dan PPATK mengusut temuan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu 2024.
"Kami mendukung kepala PPATK membongkar transaksi mencurigakan," kata Faisal Koordinator Aksi FAM PPATK dalam keterangannya pada Senin (15/1/2024).
Dalam temuan PPATK, diketahui transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.
Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, PPATK tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.
"Kami mendukung PPATK agar jangan gentar membongkar transaksi mencurigakan demi mencegah para mafia dan maling uang rakyat menguasai negara," kata dia.
FAM PPATK mengajak seluruh elemen rakyat untuk mendukung PPATK. Save PPATK, Save Indonesia, Selamatkan Pilpres dari Rongrongan Perampok Uang Negara.
Menurut dia, Rakyat Bersama PPATK harus terus mengawasi adanya dugaan transaksi mencurigakan pihak-pihak tertentu yang ngotot dengan berbagai cara menangi pilpres satu putaran ataupun dua putaran.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menindaklanjuti temuan PPATK dengan melakukan penyelidikan secara jujur, adil dan transparan agar menjadi terang benderang.
Baca juga: NasDem Desak PPATK Ungkap Bendahara Parpol yang Terima Uang dari Luar Negeri: Buka Semua Namanya
"Kami mendukung untuk menyelamatkan Pemilu, Pemilihan Presiden 2024 dari aliran dana ilegal atau kejahatan tindak pidana," ujarnya