Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Karena Akses Dibatasi KPU

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Karena Akses Dibatasi KPU
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Bawaslu RI Totok Haryono dalam jumpa pers menyikapi berbagai isu tahapan kampanye di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

Akan tetapi hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

"Menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi

Dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ungkap Puadi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, ditemukan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Terkait surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 tersebut, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga
negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD.


Hal itu berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Puadi juga menegaskan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," ujar Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini.

Terlebih lagi, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD.

Sekaligus menyimpan hardcopy dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.

Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang
dikecualikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas