Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pj Bupati Enrekang H Baba Dilaporkan ke Bawaslu
Pj Bupati Enrekang H Baba dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
H Baba dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Komplen menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.
Anggota Komplen, Rahmawati mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati Enrekang, H Baba.
Baca juga: Geruduk Rumah Kertanegara, TKN Prabowo-Gibran Minta Linmas Bantu Antisipasi Kecurangan Pemilu
H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78.
Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando juga dilaporkan ke Bawaslu.
"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).
Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.
"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.
Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang.
Baca juga: Moeldoko Bantah Anggapan Jokowi Turun Gunung di Pemilu 2024 Demi Prabowo Menang Satu Putaran
Termasuk hadiah paket umrah yang diberikan kepada masyarakat.
"Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umrah," kata Rahmawati.
Oleh karena itu, Rahmawati secara terang-terangan menyebut, Muslimin Bando, Jumurdin, dan H Baba melakukan pelanggaran pemilu.
"Ketiganya ini saya laporkan ke Bawaslu. Laporan saya sudah masuk Senin (15/1/2024) kemarin. Saya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Enrekang, hari Kamis nanti saya akan melihat seperti apa tindak lanjutnya terkait laporan saya," tandasnya.
Terpisah, H Baba membenarkan dirinya telah diadukan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu.
Kendati begitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang ini membantah tudingan memihak ke salah satu calon legislatif.
"Tidak betul itu," tegas H Baba.
Dia mengungkapkan, perayaan HUT PGRI itu juga dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Namun demikian, H Baba hanya mendampingi Bahtiar Baharuddin dalam perayaan HUT PGRI termasuk mengecek logistik pemilu yang sementara ini sedang disortir KPU.
Terkait dengan bagi-bagi doorprize, H Baba mengaku tidak ada di lokasi kegiatan.
Sebab, setelah membuka perayaan HUT PGRI yang dirangkaikan jalan sehat santai, Pj Gubernur dan Pj Bupati telah meninggalkan lokasi.
"Saya bersama pak Pj Gubernur langsung hadiri panen bawang, dan meninjau gudang logistik pemilu. Sama sekali keterlibatan kami di situ," tandasnya.
Sementara itu, Jumurdin menjelaskan, ada dua paket umrah yang dihadiahkan kepada peserta.
Salah satunya datang dari Anggota DPR RI komisi X, Mitra Fahruddin MB.
Jumurdin juga membenarkan bahwa paket umrah yang kedua memang datang dari Muslimin Bando Caleg DPR RI partai PAN.
"Memang hadiah umrah dari dia (Muslimin Bando). Anunya memang, masa mau orang lain yang cabut (undian). Tetapi tidak ada bahasa politik disitu," kata Jumurdin.
Pihaknya juga mengaku siap untuk memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
"Kami siap untuk klarifikasi ini. Dari ribuan peserta yang ada, tidak ada satupun yang mendengar ada bahasa politik disitu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Bupati Enrekang Baba Dilaporkan ke Bawaslu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.