Gibran Tanggapi Gugatan Terhadap Presiden Jokowi ke PTUN soal Dugaan Nepotisme
Gibran Rakabuming Raka menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan nepotisme.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan nepotisme.
Gugatan itu berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Menurut Gibran, pihaknya mempersilakan jika memang ada gugatan yang diajukan kepada ayahnya tersebut.
"Iya, iya silakan," kata Gibran seusai blusukan ke perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang.
Baca juga: Usai Blusukan di Warakas, Gibran Ngaku Siap Jalani Debat Cawapres Pekan Ini
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Namun, isi gugatan belum dapat ditampilkan.
Pihak Istana merespons soal Presiden Joko Widodo dan keluarganya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.
Ari menyebut pihaknya menyerahkan kepada PTUN soal gugatan itu.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Selain itu dia mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteg) belum menerima salinan gugatan itu.
"Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.