Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Jelaskan Alasan Tolak Pencalonan Irman Gusman sebagai Caleg DPD

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mempertanyakan alasan KPU yang tak mematuhi putusan PTUN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Jelaskan Alasan Tolak Pencalonan Irman Gusman sebagai Caleg DPD
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan nama Irman Gusman sebagai caleg DPD RI dapil Sumatera Barat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan nama Irman Gusman sebagai caleg DPD RI dapil Sumatera Barat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Irman Gusman Gagal Nyaleg, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal PKPU Pencalonan DPD 

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mempertanyakan alasan KPU yang tak mematuhi putusan PTUN, yang memerintahkan KPU untuk merevisi DCT dengan memasukkan nama Irman Gusman.

"Saya mengingatkan tolong dijawab apa yang disampaikan oleh pak Junimart kemarin, kemudian saya juga beri penekanan terhadap putusan PTUN, tolong dijawab apa yang dipertanyakan kemarin, hanya khusus tentang putusan PTUN yang inkrah dan mengikat," kata Guspardi.

Baca juga: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Rusak Pemandangan Hingga Makan Korban, Berikut Aturannya

Kemudian, Hasyim menjelaskan alasan KPU tetap tak memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT caleg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Hasyim mengutarakan, keputusan PTUN tidak dapat dijalankan lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023, tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPD.

Berita Rekomendasi

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap atau bebas murni pada masa pemdaftaran calon," kata Hasyim.

Ada pun, kata Hasyim, Irman Gusman dinyatakan bebas pada 26 September 2019.

Sehingga, lanjut dia, merujuk putusan MK itu, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda lima tahun.

"Saudara Irman Gusman berdasarkan surat keterangan lapas Sukamiskin tanggal 8 Mei 2023, menyatakan bahwa Irman Gusman dinyatakan bebas pada 26 September 2019. Aehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana diputus oleh MK, dalam putusan nomor 12 dan seterusnta masa yang bersngkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun," tandasnya.

Baca juga: Pakar Tata Negara: Tak Ada Kewenangan KPU Menolak Putusan PTUN Irman Gusman

Untuk diketahui, PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024

PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap Anggota DPD di Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas