Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timnas AMIN Ungkap Ada Lebih dari 30 Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Kampanye Pilpres 2024

Soal penggunaan bansos, Ari menyinggung pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bansos di Lombok Tengah, Nusa Tenggara

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Timnas AMIN Ungkap Ada Lebih dari 30 Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Kampanye Pilpres 2024
Ist
Ari Yusuf Amir ditunjuk Anies Baswedan untuk mendampingi kebutuhan hukum, terkait keikutsertaan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mencatat lebih dari 30 dugaan pelanggaran dan kecurangan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Ketua THN Ari Yusuf Amir mengatakan, kecurangan itu dilakukan di antaranya lewat pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan bantuan sosial (bansos).

"Ini semakin vulgar, tanpa malu-malu kepada publik dan memprihatinkan,” kata Ari di Markas Pemenangan Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Soal penggunaan bansos, Ari menyinggung pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bansos di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024) lalu

"Pak Airlangga membagikan dan mengatakan bahwa ini adalah bantuan dari Pak Jokowi,” ucap dia. 

Dia mengatakan pembagian bansos untuk kepentingan politik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengklaim menemukan dua pola kecurangan terkait ASN, terutama kepala desa.

Baca juga: Wakil Ketua TKN Ali Masykur Musa: Cak Imin Salah Alamat, Bu Khofifah Kader NU yang Sempurna

Berita Rekomendasi

Selain itu, kepala desa yang dilibatkan untuk mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. “Sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02,” tutur dia. 

Dilanjutkan Ari, terdapat juga kriminalisasi kepala desa lewat tudingan penyelewengan dana desa. 

"Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon,” pungkas Ari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas