Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres 2024 dan Pembagian Lokasi di 3 Zona Wilayah Indonesia
Jadwal dan lokasi kampanye akbar yang akan digelar mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, zona A, zona B, dan zona C.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal dan lokasi kampanye akbar bakal berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Diketahui, kampanye akbar merupakan satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan peserta pemilu selama 21 hari sampai akhir masa kampanye.
Adapun jarak waktu pelaksanaan kampanye pemilu akbar peserta pemilu pada setiap zona adalah satu hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Zona kampanye akbar tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan capres-cawapres beserta partai politik pengusungnya.
Pada kampanye akbar yang digelar selama 21 hari tersebut, terbagi atas zona A, B, dan C.
Seperti wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan jadwal dan wilayah kampanye akbar masing-masing paslon telah disepakati bersama pada 14 Januari 2024.
Adapun khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung maupun pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menggelar kampanye akbar rapat umum di wilayah mana, dilansir Tribun-Papua.com.
Tiga Zona, Lokasi Kampanye Akbar Capres-Cawapres
Tiga zona untuk kampanye akbar capres-cawapres meliputi Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi.
Baca juga: Jadwal Kampanye Hari Ini: Anies Kunjungi Samarinda, Cak Imin Sapa Warga Blitar
Masing-masing zona A dan B terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C ada 12 provinsi, terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, pengelompokan zona berdasarkan pulau atau kepulauan sebagai berikut:
Zona A