Pengamat Sebut Caleg akan Jual Ginjal Buat Biaya Kampanye hanya Gimmick, DPP PAN akan Klarifikasi
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan akan mengundang Erfin Dewi Sudanto untuk bertemu langsung dan mengutus kadernya menjemput di Bondowoso
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erfin Dewi Sudanto, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) membuat pernyataan kontroversi.
Ia berniat menjual bagian organ tubuhnya untuk biaya kampanye.
Caleg nomor urut 09 Dapil I, Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, dan Wonosari rela menjual ginjal mengingat tingginya dana yang dibutuhkan untuk merebut satu kursi DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengatakan akan meminta klarifikasi dari pria berusia 48 tahun itu.
“Kami masih selidiki,” ucap Zita kepada Tribun Network, Rabu (17/1/2024).
Zita juga meminta kader PAN yang mengetahui Erfin agar melaporkan langsung kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait masalah yang dihadapi dan meminta agar Erfin itu tidak sampai hati menjual ginjalnya.
“Pak jangan dijual ginjalnya, lapor Pak Ketum dulu ada caleg butuh bantuan,” urai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Kisah Tongkat Pangeran Diponegoro, 180 Tahun Kembali ke Indonesia Disebut Simbol Sang Ratu Adil
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan akan mengundang Erfin Dewi Sudanto untuk bertemu langsung dan mengutus kadernya menjemput Erfin Dewi Sudanto di Bondowoso.
“Kita akan bantu agar dia terpilih jadi anggota DPRD,” ungkapnya.
Diketahui, Erfin berasal dari Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dia pun pernah menjadi Kepala Desa Bataan periode 2007-2013 namun kondisi perekonomian Erfin kini tengah terpuruk sehingga tak ada modal cukup berkeliling menemui konstituen.
Erfin mengaku sudah mendapat restu menjual ginjal dari istri dan anak dan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bahwa dirinya siap menjual satu di antara ginjalnya yang kemudian geger di jagat maya.
"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," terang Bapak dua anak itu.
![Erfin Dewi Sudanto, caleg di Bondowoso menjual ginjalnya demi modal nyaleg. Ia pernah menjadi kepala desa dan menjual rumah warisannya saat menjabat.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erfin-dewi-sudanto-caleg-di-bondowoso-menjual-ginjalnya-demi-modal-nyaleg.jpg)
Dia bahkan sudah mempromosikan bahwa dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya, dan siapa saja yang berminat untuk segera menghubunginya.
Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Erwin.
"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," imbuhnya.
Selama ini Erfin membuat banner dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya.
Ia berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.
Beberapa baliho Erfin sudah terpampang dibeberapa tempat di Bondowoso untuk mempromosikan bahwa ia maju menjadi caleg.
Penegakan Hukum
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai caleg Erfin Dewi Sudanto yang menyatakan akan menjual ginjal hanya bagian dari gimmick.
Menurutnya, cara-cara membuat sensasi bagian dari halusinasinya agar namanya semakin dikenal sehingga memperoleh suara.
“Saya melihatnya itu hanya gimmick untuk menarik konstituen karena secara logika kita tahu penjualan ginjal perbuatan yang dilarang dan sebuah pelanggaran hukum,” kata Trubus kepada Tribun Network, Rabu (17/1/2023).
Trubus meyakini caleg tersebut tahu bahwa penjualan ginjal dilarang sehingga pernyataannya itu hanya semata-mata mencari sensasi.
Dari simpati itu, caleg berharap dapat mendulang suara melebihi dari yang diharapkan.
Baca juga: Profil Erfin, Caleg DPRD Bondowoso yang Siap Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, 2 Kali Gagal Pilkades
Magister Ilmu Hukum tersebut memandang ada pelanggaran hukum yang dilakukan kader PAN tersebut.
“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.
Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu.
Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.
“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Trubus menyampaikan bahwa dalam tahun politik sangat wajar banyaknya sensasi yang dibuat untuk mencari dukungan.
Selama sensasi itu tidak melanggar aturan boleh saja, tetapi cara-cara ilegal perlu juga ada penindakan hukum.
“Dalam kasus penjualan ginjal aparat penegakan hukum harus pro aktif, kepolisian saya berharap bisa segera memproses karena itu bagian dari informasi menyesatkan,” tukasnya.
Jabat Kades Digaji Rp450 Ribu
Mengutip Kompas.com, Erfin merupakan mantan kades Bataan periode 2007-2013 dan sela,mamenjalankan amanah sebagai kades secara totalitas.
Kala itu, gajinya sebagai kades hanya Rp 450 ribu namun pada akhir jabatannya naik menjadi Rp. 1.050.000.
"Saya waktu pelayanan pada masyarakat luar biasa walaupun gajinya sedikit," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024)
Bahkan saat menjabat sebagai kades, ia mengaku sempat menjual rumah warisannya untuk kegiatan di desa.
Ia mengaku mendapatkan penghargaan dari Bupati Bondowoso saat ini, Amin Said Husni.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia maju lagi dalam Pilkades di Desa Bataan namun biaya mendaftar besar, akhirnya ia tidak jadi maju menjadi calon kepala desa.
Tak berhenti sampai di situ, Erfin juga sempat maju dalam Pilkades Desa Kajar.
Akan tetapi ia tak lolos di tahap administrasi karena menurutnya mendapat penjegalan.
Setelahnya Erfin ditawari maju sebagai anggota DPRD, dengan dijanjikan akan dibantu beberapa program.
Karena saat ini kondisi ekonominya tengah terpuruk, Erfin pun berniat untuk menjual ginjalnya demi modal nyaleg.
Erfin mengaku, niatnya untuk menjual ginjal demi bisa nyaleg ini bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat. (Tribun-Video.com/Kompas.com) (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.