Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Momen Ronald Tannur Menahan Tangis, Minta Maaf ke Ibunya di Sidang Suap Vonis Bebas

"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini."

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur menahan air mata saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Di hadapan majelis hakim, suaranya bergetar ketika meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, yang kini duduk di kursi terdakwa.

"Maaf ya, Ma... maaf ya, Ma," ucap Ronald Tannur.

Ronald dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan ibunya sendiri, Meirizka Widjaja

Tangis Penyesalan di Ruang Sidang

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat penasihat hukum Meirizka bertanya kepada Ronald tentang kedekatannya dengan sang ibu.

"Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja. Kami selalu ke mana-mana berdua," ujar Ronald, suaranya bergetar menahan tangis.

Berita Rekomendasi

Ronald mengaku hatinya hancur melihat ibunya duduk di kursi pesakitan.

Lebih dari itu, ia menyesal karena tidak menuruti nasihat ibunya, hingga akhirnya terseret dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ucap Ronald.

Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

"Maaf ya Ma, maaf ya Ma," ucap Ronald.

Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas