Anggota BPD di Pangandaran Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Begini Temuan Panwaslu
Ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg
Tayang:
Editor:
Erik S
Tribun Jabar
Ilustrasi - Satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga teribat dalamsaat kampanye satu Caleg.
Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipi Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Caleg DPRD Banten dari PKB Dukung Pasangan Prabowo-Gibran
Selanjutnya, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
"Jika ikut serta, tentu ada sanksi yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg