BREAKING NEWS: Atikoh Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Ajak ASN saat Kampanye di Sulut
Leo menjelaskan, pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para ASN yang mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ganjar Pranowo, Siti Atikoh dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (22/1/2024). Pelaporan ini dilayangkan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi.
Selain Atikoh, sejumlah masyarakat ini juga turut melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel.
Mereka berdua dilaporkan atas dugaan mengajak ASN saat kamapanye.
"Jadi, secara resmi kami melaporkan ada dua pihak yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri (Atikoh)," kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi, Leo Alfian Lintang kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Leo menjelaskan, pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para ASN yang mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara. Acara kampanye itu, disebut Leo, dikemas sebagai kegiatan senam pagi.
"Kami mendapat laporan dari teman-teman di daerah bahwa, kampanye yang menghadirkan salah satu istri dari calon presiden," ujarnya.
"Ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam," ia menambahkan.
Baca juga: Etika Gibran dalam Debat Cawapres Disinggung TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN
Atas hal tersebut, Leo melaporkannya ke Bawaslu RI. Mereka berharap pelaporannya bisa segera ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
"Kami berharap sebagai warga negara yang baik, pemilu ini dilakukan secara jujur dan adil sehingga pelaporan ini kami lakukan dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.