Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK FAKTA Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Pernah Terbitkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Benarkah?

Kata Mahfud, hingga saat ini hanya ada legalisasi di mana rakyat yang sudah punya tanah diberikan sertifikat. Sedangkan redistribusi disebut tak perna

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in CEK FAKTA Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Pernah Terbitkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Benarkah?
pasuruankab.go.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada ratusan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sampai sekarang belum pernah menerbitkan sertifikat redistribusi tanah untuk masyarakat.

Mahfud menerangkan, reforma agraria mencakup tiga hal yakni legalisasi, redistribusi dan pengembalian klaim atas tanah.

Kata Mahfud, hingga saat ini hanya ada legalisasi di mana rakyat yang sudah punya tanah diberikan sertifikat. Sedangkan redistribusi disebut tak pernah diterbitkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 bertema 'Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa' di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

"Reforma agraria itu ada 3 yaitu legalisasi, redistribusi, pengembalian klaim-klaim atas tanah. Yang ini belum satu pun sertifikat untuk redistribusi. Yang ada baru legalisasi, orang sudah punya tanah lalu diberi sertifikat, yang redistribusi belum ada," kata Mahfud.

Benarkah belum ada sertifikat redistribusi tanah yang diterbitkan pemerintah?

BERITA REKOMENDASI

Redistribusi tanah merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria disertai pemberian sertifikat hak atas tanah.

Pada 28 Desember 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada ratusan warga Desa Tambaksari, Purwodadi.

Penguasaan tanah redistribusi di Desa Tambaksari awalnya berasal dari bekas tanah negara dan dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1945. Tanah tersebut kemudian dijadikan komoditas kopi, cengkeh, alpukat dan komoditas pertanian lainnya.

Pada tahun 2021, kegiatan redistribusi tanah juga dilakukan di Kabupaten Bengkalis dengan penyerahan 1.350 sertifikat tanah untuk 3 kecamatan yakni Pinggir, Talang Nuandau, dan Bandar Laksamana.

Sedangkan pada tahun 2022, masyarakat Desa Tenggayun mendapat redistribusi tanah sebanyak 750 sertifikat.

Baca juga: Cek Fakta: Cak Imin Bilang Ada 2.500 Tambang Ilegal di Indonesia, Benarkah Klaim Ini?

Adapun pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 124 ribu sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penyerahan itu digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).

Dari 124 ribu sertifikat, 5.512 diantaranya adalah hasil dari penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas