Presiden Partai Buruh: Wujudkan Jaminan Sosial, Bukan Bantuan Sosial
Presiden Partai Buruh menegaskan partainya akan mewujudkan lima jaminan sosial, jika lolos ambang batas parlemen 4 persen di pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan partainya akan mewujudkan lima jaminan sosial, jika lolos ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat menyapa ribuan buruh dan masyarakat di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
"Kelima jaminan sosial itu adalah, jaminan makanan, jaminan perumahan, jaminan pendidikan, jaminan air bersih, dan jaminan pengangguran," kata Said Iqbal.
Dijelaskan Said Iqbal, jaminan makanan yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh bukanlah bantuan sosial dalam bentuk memberi makan siang kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Tetapi jaminan makanan yang dimaksud adalah berbentuk jaminan sosial yang diberikan seumur hidup setiap bulannya, yang berasal dari dana APBN dan APBD.
"Jaminan makanan akan diberikan kepada setiap orang miskin dan mendekati miskin, dalam bentuk transfer uang tunai ke ATM setiap orang sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta per bulan yang akan diberikan setiap bulan seumur hidup kepada penerima jaminan makanan tersebut," ujar dia.
Said menjelaskan, anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan makanan ini setiap tahunnya sekitar Rp 180 triliun, hasil dari Rp 500 ribu per orang per bulan, dikalikan jumlah orang miskin dan mendekati miskin yang jumlahnya sekitar 27,7 juta orang.
Maka akan dialokasikan anggaran per bulan sebesar kurang lebih Rp 15 triliun, atau per tahun kurang lebih Rp 180 triliun.
"Jadi jaminan makanan, jaminan sosial bukan bantuan sosial, hanya membutuhkan anggaran Rp 180 triliun per tahun," ujar dia.
Selain jaminan makanan, Partai Buruh juga bejanji untuk mewujudkan jaminan sosial lainnya, yaitu jaminan pengangguran.
Said mengatakan, para buruh di seluruh Indonesia, jika tidak lagi bekerja atau kena PHK dengan alasan apapun maka buruh berhak mendapatkan uang jaminan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji terakhirnya selama beberapa tahun sampai dengan mendapatkan pekerjaan yang baru.
Sehingga buruh tidak akan kehilangan pendapatan saat ter-PHK.
"Hal ini lazim di negara-negara industri di seluruh dunia, buruh mendapatkan jaminan pengangguran (unemployment insurance)," ucap Said.
Jaminan sosial lainnya yang akan dijalankan pada tahun ketiga setelah pemilu, yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh, yakni jaminan perumahan di mana setiap PNS, prajurit TNI/Polri, buruh swasta, rakyat miskin, saat mereka memasuki usia pensiun.
Baca juga: Partai Buruh Optimistis Raih 30 Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Program jaminan sosial ini disebut jaminan perumahan yang dananya berasal dari subsidi APBN dan tabungan perumahan.
"Selain itu, jaminan air bersih dan jaminan pendidikan juga menjadi prioritas," tandas Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.