Jokowi Panen Kritikan Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak banjir kritikan, ada yang minta Jokowi cabut pernyataan dan sebut situasi bahaya.
Penulis: Theresia Felisiani
![Jokowi Panen Kritikan Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolase-jokowi-panen-kritikan-soal-kampanye-dan-memihak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) panen kritikan.
Hal ini setelah Jokowi menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh satu di antara pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.
Bahkan ungkapnya, presiden boleh ikut berkampanye dalam pesta demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dihadapan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto saat sama-sama berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media.
Jokowi berpandangan, baik menteri-menteri atau pun presiden itu memiliki hak demokrasi.
Pasalnya, meskipun mereka merupakan pejabat publik, mereka juga pejabat politik, sehingga boleh berpolitik.
Merespons pernyataan Jokowi, banyak yang melontarkan kritik.
Ada yang menyebut kemunduran demokrasi, situasi bahaya hingga mendesak orang nomor satu di Indonesia itu mencabut pernyataanya.
KontraS Desak Jokowi Cabut Pernyataan
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataan tentang presiden boleh berpihak dan berkampanye.
Dimas menganggap pernyataan ini dapat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan dan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan saat Pemilu 2024 berlangsung.
Oleh karena itu, ia juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terkait tindak tanduk mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut selama Pemilu 2024.
"Menteri-menteri dalam kabinet juga tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik elektoral," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.