Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jokowi Dinilai Banyak Disalahartikan, Istana: Jelas Ditegaskan dalam UU Pemilu

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pernyataan Jokowi Dinilai Banyak Disalahartikan, Istana: Jelas Ditegaskan dalam UU Pemilu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak. 

Presiden Jokowi menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024 asalkan mengikuti aturan dan tak menggunakan fasilitas negara. 

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan," kata Ari, Kamis (25/1/2024). 

Ari mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi saait itu merespons terkait menteri yang ikut serta dalam tim sukses. 

Namun, pernyataan itu justru disalahartikan dan menuai reaksi publik. 

"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," katanya. 

Ari pun menjelaskan bahwa Presiden memang diperbolehkan kampanye

BERITA TERKAIT

Apa yang disampaikan Jokowi, kata Ari, sudah sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah. 

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya. 

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru. 

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Maruf Amin: Aturannya Boleh, Urusan Publik Setuju atau Tidak

Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Meski demikian, Ari menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Senada dengan Ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menuturkan bahwa dalam UU Pemilu, presiden memang diperbolehkan kampanye

Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).

Selain dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden hingga wakil kepala daerah yang kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu. 

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Idham.

Pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.

Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Aturan dalam UU Pemilu 

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Baca juga: Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Semestinya Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan

Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," bunyi Pasal 300.

Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas