Sri Sultan Hamengku Buwono X soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye: Saya Tidak Punya Komentar
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X enggan berkomentar ketika disinggung terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Presiden boleh kampanye.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, enggan berkomentar ketika disinggung terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan pandangannya, bahwa setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
Presiden mengatakan, sebagai pejabat boleh berkampanye, bukan hanya Menteri, tapi juga Presiden.
Hal tersebut, disampaikan Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Merespons hal tersebut, Sri Sultan HB X tak banyak memberikan komentar.
"Saya tidak bisa punya komentar, kan saya bisa komentar untuk diri saya sendiri saja," katanya setelah menggelar pertemuan secara tertutup dengan calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Rabu (24/1/2024), dilansir TribunJogja.com.
Meski demikian, Sri Sultan HB X menegaskan dirinya tetap netral pada Pilpres 2024.
Bahkan, kata Sri Sultan, ia tidak memengaruhi pilihan istri dan anak-anaknya saat Pemilu 2024.
"Saya ini sama istri, sama anak, tidak tidak pernah saya arahkan. Karena dia punya hak sendiri secara hak asasi, untuk menentukan pilihan," ucap Sri Sultan HB X.
Sultan juga tidak mempermasalahkan jika anak atau istrinya ada yang tidak memilih saat Pemilu 2024.
"Nyoblos silakan, enggak silakan. Itu urusan dia (anak dan istri), istri saya pun tidak tahu apa yang saya pilih. Bagi saya, itu hak individu-individu," ungkapnya.
Baca juga: Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak saat Pemilu, CALS: Pentingnya Larangan Politik Dinasti
Sebagaimana diketahui, Sri Sultan HB X telah menerima kunjungan dari tiga calon presiden (Capres) 2024.
Calon presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rabu (24/1/2024).
Sementara calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, lebih dulu bertemu Sultan HB X di kompleks Kepatihan, pada Rabu (27/12/2023).
Respons KPU soal Pernyataan Jokowi
Sementara itu, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut buka bicara soal peraturan Presiden dan Menteri ikut berkampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu memang memperbolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).
Dikutip dari WartakotaLive.com, Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Selain itu, untuk fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.
Meski demikian, Idham menyebut, pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Idham menuturkan, pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU.
Respons TIMNAS AMIN
Kubu Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut merespons pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye.
Menurut Juru Bicara Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz, pihaknya akan menunggu respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sikap netralitas Jokowi di Pilpres 2024.
Hal tersebut, disampaikan Abdul Aziz menyusul adanya pernyataan Jokowi yang menilai presiden diperbolehkan memihak dan ikut berkampanye selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.
"Bila nanti presiden memihak, kami akan menunggu respons dari Bawaslu," kata Usamah kepada wartawan, pada Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu akan menimbang kadar pelanggaran Jokowi seandainya presiden melanggar etika netralitas jelang Pilpres 2024.
Meski begitu, Usamah menilai Jokowi belum menyatakan dukungannya.
"Belum ada rencana ke sana sih (melaporkan Jokowi). Kita masih berharap Bawaslu bisa bertindak dulu, kami memberikan waktu dulu lah," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Yang Ingin Jokowi Netral Cuma Mimpi di Siang Bolong
Respons TPN Ganjar-Mahfud MD
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai pernyataan Jokowi tersebut, berpeluang menjadi bola liar di masyarakat.
Juru bicara TPN, Chico Hakim, menilai anggapan masyarakat soal Jokowi ingin menjalankan nepotisme bisa saja semakin kental.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka (putra Jokowi) merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.
"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon (pasangan calon) yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," kata Chico, Rabu (24/1/2024).
Meski demikian, Chico menegaskan bahwa pernyataan Jokowi itu memang tidak salah secara Undang-Undang (UU).
Diketahui, Jokowi menyatakan pandangannya, bahwa setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
Jokowi mengatakan, sebagai pejabat boleh berkampanye, termasuk Presiden.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."
“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.
Menurut Presiden, hal yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
“Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X dan WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti Dilanggi, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah, TribunJogja.com/Hanif Suryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.