Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Lampung Keluhkan Konflik Pertanahan, Mahfud Janji Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

Konflik pertanahan atau sengketa terjadi di berbagai daerah termasuk di Lampung, Mahfud MD janji bentuk lembaga pengadilan adhoc khusus agraria.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Lampung Keluhkan Konflik Pertanahan, Mahfud Janji Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. Mahfud mengatakan, konflik pertanahan atau sengketa terjadi di berbagai daerah Indonesia, dia janji bentuk lembaga pengadilan adhoc khusus untuk menyelesaikan kasus agraria. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD kembali mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka melalui acara ‘Tabrak Prof’.

Dalam ‘Tabrak Prof!’ di Bento Kopi Lampung, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/1/2024), Mahfud menyerap keluhan soal kasus korupsi, dinasti politik, dana desa, penegakkan hukum, hingga konflik pertanahan dan agraria.

Mahfud mengatakan, pada ‘Tabrak Prof!’ kali ini masyarakat Lampung banyak melaporkan tentang persoalan pertanahan dan agraria yang kerap menyebabkan konflik. Baik antar masyarakat, maupun yang melibatkan aparat.

“Laporannya banyak, setiap saya ke daerah itu laporannya. Itu perlu menjadi perhatian kita untuk pemerintahan ke depan. Siapapun yang memerintah,” tegas Mahfud.

Salah satu keluhan soal pertanahan disampaikan Yafri Mahesa yang menyebut Provinsi Lampung merupakan kasus tentang konflik tanahnya paling besar di Indonesia.

Dia menyebutkan sejumlah wilayah yang pernah mengalami konflik terkait tanah di Provinsi Lampung seperti Talangsari, Rajabasa, dan teranyar di Lampung Tengah.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Dalami Dugaan Politisasi Beras Bulog

Selanjutnya ada Fabian Jaya yang mengeluhkan adanya pengelolaan dan pengakuan tanah ribuan hektare oleh perusahaan tertentu yang diduga dilakukan tanpa sertifikat resmi.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan, konflik pertanahan atau sengketa terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Mahfud pun menawarkan penyelesaiannya jika diamanahkan rakyat menjadi wapres mendampingi Ganjar Pranowo.

“Ribuan kasus tanah di Indonesia muncul. Akan kita bentuk lembaga pengadilan adhoc khusus untuk menyelesaikan kasus agraria yang jumlahnya ribuan,” kata Mahfud.

Mahfud pun menegaskan pentinya reformasi agraria untuk menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera. Sebab itu Mahfud mendorong kasus-kasus seperti ini agar segera diselesaikan.

“Karena itu adalah sumber konflik yang berbahaya kalau tidak segera diselesaikan dari sekarang,” tuturnya. 

Asah Hukum Indonesia yang Tumpul, Mahfud Bakal Fokus Benahi Kepolisian hingga Kejaksaan

Cawapres Mahfud MD akan fokus membenahi aparat penegak hukum seperti kepolisian hingga kejaksaan apabila nantinya terpilih menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof!’ di Bento Kopi Lampung, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/1/2024).

“Kami akan mulai dari aparatnya karena kalau hukum tumpul ke atas itu biasanya aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum itu ada di Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata Mahfud.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Sebagai Bentuk Pengingkaran

Di hadapan milenial, gen z, dan masyarakat umum yang hadir dalam acara tersebut, Mahfud tegas menyebut hukum Indonesia masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Hukum di Indonesia tumpul ke atas itu artinya terhadap orang-orang penting, terhadap anaknya orang penting, istrinya orang penting, orang yang punya uang, orang yang punya kelompok, mafia, itu hukum sering tidak berjalan,” tutur Mahfud.

Kondisi tersebut disebut Mahfud membuat masyarakat kecil justru tidak mendapatkan perlindungan hukum. Terutama dari aparat penegaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas