Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar

Aiman berkomitmen untuk tidak akan membongkar sumber informasi sehingga ada pernyataan aparat tidak netral meski ponselnya disita penyidik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai diperiksa terkait dugaan hoaks atas tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024) malam.

Aiman sendiri diperiksa selama 12 jam lamanya di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dicecar 59 pertanyaan soal kasus tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Aiman berkomitmen untuk tidak akan membongkar sumber informasi sehingga ada pernyataan aparat tidak netral meski ponselnya disita penyidik.

"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman kepada wartawan, Jumat malam.

"Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas disini 'kami nggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan'. pesan-pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik, dan pesan-pesan ini ada puluhan lembar yang sudah saya sampaikan ke tim hukum sebagai barang bukti," sambungnya.

Aiman kecewa atas penyitaan handphone-nya tersebut karena dikhawatirkan malah kerahasiaan narasumber tersebut terbongkar.

"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disina. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan apa yang dialami oleh Aiman merupakan bentuk ancaman kebebasan pers.

Meski sudah ada penetapan pengadilan untuk penyitaan hp, namun menurut tindakan penyidik tersebut bukan hal yang sifatnya darurat.

"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hpnya," tuturnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Baca juga: HP Aiman Witjaksono Disita di Kasus Aparat Tak Netral, Hari Tanoe Kecewa Tak Diizinkan Masuk Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.


"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas