Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Meminta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Trisno meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PP Muhammadiyah Meminta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
Kolase Tribunnews.com
Presiden Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya terkait netralitas presiden dalam Pemilu 2024.

Pernyataan Jokowi mengenai Presiden dapat berkampanye mengarah kepada ketidaknetrakan institusi kepresidenan.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

Trisno meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Presiden, menurut Trisno, harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.

"Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," tutur Trisno.

Berita Rekomendasi

Dirinya menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu," katanya.

"Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara, karena MK bukan Mahkamah Kalkulator tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," tambahnya.

Selain itu, Trisno mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali membuat kontroversi melalui pernyataannya tanggal 24 Januari 2024 Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas