Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Minta Jangan Ada Interpretasi Liar

Usai klarifikasi Presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi beri pesan khusus minta jangan ada lagi interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Minta Jangan Ada Interpretasi Liar
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai klarifikasi soal Presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi beri pesan khusus minta jangan ada lagi interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampil ke publik meluruskan pernyataanya yang tuai pro dan kontra.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat panen kritikan.

Setelah meluruskan pernyataanya, Jokowi menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.

Jurus Jokowi Luruskan Pernyataannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Berita Rekomendasi

Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.

Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. (Sekretariat Presiden)

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.

Bawaslu Soroti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Kami Akan Awasi Jika Melakukan Hal yang Dilarang

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja angkat bicara soal pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye di Pemilu 2024.

Atas hal itu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jika kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi nantinya berkampanye.

"Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas kami akan mengawasi jika Pak Presiden (berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang," kata Bagja kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Bagja kemudian menjelaskan apa yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye. Misalnya kata Bagja menggunakan fasilitas pemerintah.

"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye

Sebagimana diketahui, Jokowi mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.

Ganjar: Silakan Saja Presiden Kampanye

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkampanye di Pilpres 2024.

Hal ini merespons pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.

"Ya silakan saja (presiden kampanye) karena beliau sudah menyampaikan itu," kata Ganjar ketika ditemui seusai kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).

Ganjar mengatakan, secara aturan memang presiden tidak dilarang untuk berkampanye. Namun, dia mengingatkan ketika sebelumnya para gubernur maupun kepala daerah diminta untuk netral.

"Secara regulasi tidak terlanggar hanya memang ketika kemudian situasinya mungkin agak berbeda maka semua akan membandingkan pada saat kita dibriefing gubernur, kepala daerah semua harus netral," ujarnya.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat menghadiri Hajatan Rakyat Cirebon, di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1/2024). (Ibriza)
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat menghadiri Hajatan Rakyat Cirebon, di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengingatkan risiko terhadap proses demokrasi di Indonesia.

"Tapi kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan," ujar Ganjar.

Cak Imin Minta Jokowi Belajar dari SBY, Segera Cuti jika Memihak dan Ikut Kampanye

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye.

Bahkan, Cak Imin berharap orang nomor satu di Indonesia itu dapat belajar dari pengalaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau berpihak (dan ikut kampanye), harus cuti segera. Kita hormat kepada Pak SBY dan (untuk) Pak Jokowi, tolong belajar dari pak SBY," kata Cak Imin sesaat setelah menghadiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Bali bersama Kader Penggerak Perubahan di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).

Dijelaskan Cak Imin, dirinya mengaku sedih dan prihatin atas pernyataan Jokowi yang menjelaskan bahwa presiden boleh berpihak ke pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.

Padahal seharusnya sebagai seorang pemimpin negara, Jokowi dapat netral.

"Ya kita sangat bersedih kalau punya presiden kemudian memilih jalan yang tidak (netral) untuk semua," kata Cak Imin.

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Bali bersama Kader Penggerak Perubahan di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Bali bersama Kader Penggerak Perubahan di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sebagaimana diketahui, pernyataan Jokowi soal keberpihakan dan kampanye menjadi sorotan.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan kembali bagaimana cara SBY memanfaatkan posisinya untuk berkampanye menjelang akhir masa jabatannya.

Kala itu, di Pemilu 2014, SBY memanfaatkan ketentuan yang diperbolehkan dalam UU Pemilu, yaitu berkampanye untuk peserta pemilu tertentu.

Namun, SBY masih tetap mematuhi ketentuan dengan mengajukan cuti resmi selaku presiden.

Melihat hal itu, Cak Imin mengingatkan Jokowi untuk belajar dari tindakan SBY.

Pro Kontra Pernyataan Jokowi

Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Saat itu Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas