Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Tak Setuju Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Menghina Gibran saat Debat

TKN Prabowo-Gibran tidak setuju calon wakil presiden nomor urut 2, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menghina Gibran saat debat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TKN Tak Setuju Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Menghina Gibran saat Debat
tribunnews.com
Gibran memperagakan diri sedang mencari jawaban Mahfud di debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024). TKN) Prabowo-Gibran tidak setuju calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak setuju calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa debat cawapres merupakan proses dialog yang satu sama lainnya bisa saling membantah.

Baginya, saling serang merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.

"Kalau soal debat capres saya pikir tidak pas lah kalau dilaporkan, debat itu kan proses dialogis ya orang bisa berbicara saling bantah membantah debat di TV kan kadang keras-kerasan itu dinamika yang biasa ya," ucap Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Ia pun mengungkit bahwa capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga pernah dianggap melempar pernyataan bohong soal Prabowo beli alutsista bekas senilai Rp700 triliun. 

"Menurut saya tidak pas kalau dilaporkan ke Bawaslu soal debat itu ya, walaupun misalnya pak Anies lah menyampaikan berita yang dianggap masyarakat itu bohong Rp 700 T buat beli alat alutsista bekas itu kan kata masyarakat banyak bilang berbohong," katanya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa pihaknya menyerahkan benar atau tidaknya ucap capres maupun cawapres saat debat kepada masyarakat. 

BERITA TERKAIT

"Kita kembalikan saja ke masyarakat untuk menilai oh ini orang tidak beretika ternyata orang ini suka berbohong walaupun wajahnya terlihat manis. Nah itu jangan masuk wilayah juridis dulu kalau kayak gitu dikit-dikit lapor," jelasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku tidak tahu apakah laporan terhadap Mahfud MD kepada Bawaslu merupakan perintah dari TKN Prabowo-Gibran.

"Oh tidak tau," tukasnya.

Baca juga: Dituduh Hina Gibran saat Debat, Mahfud Tak Peduli Dilaporkan ke Bawaslu: Saya Tidak Ingin Tahu

Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI karena diduga menyerang cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat capres.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Dituduh Hina Gibran, Ganjar: Tidak Perlu Panik

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas