Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus Pilpres 2024 berlangsung 16 hari lagi atau digelar 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan.

Termasuk mempersiapkan para petugasnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

KPPS berperan penting dalam berlangsungnya pencoblosan di TPS.

Lantas, apa tugas dan berapa gaji petugas KPPS?

Setidaknya ada tujuh item tugas KPPS yang bertugas di TPS saat penyelenggaraan pemilu, berikut rinciannya dikutip dari unggahan Instagram @kominfo.jateng.

Tugas KPPS

Berita Rekomendasi

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca juga: Meski Banyak Isu Panas di Pemilu 2024, PMKRI Berkomitmen Terus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji KPPS

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas