BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang 'Loloskan' Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo
Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir

Kolase Tribunnews/Acos
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.
Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.
“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.
Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.
“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.
"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.