FSGI Minta Guru Tak Promosikan Pilihan Politiknya pada Pemilu 2024 di Ruang Kelas
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai para guru memiliki pengaruh para peserta didik dalam memilih .
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai para guru memiliki pengaruh para peserta didik dalam memilih pada Pemilu 2024.
Dirinya meminta para guru untuk menjaga netralitas politiknya di ruang kelas.
"Jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial karena akan menggiring peserta didiknya memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).
FSGI mendorong dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mengingatkan jajarannya dan para pendidik untuk menjaga netralitas dalam Pemilu.
Menurutnya, para pejabat dinas pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.
"Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup yang terekam dalam video yang viral," ungkap Retno.
Video itu berisi pengarahan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024.
Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang yang diduga kepala sekolah atau guru dalam suatu ruangan tertutup.
"Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, ada juga pernyataan Kabid tersebut yang terkesan mengintimidasi para guru yang dilakukan secara terang-terangan," pungkas Retno.
Tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu, menurut Retno, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.