Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anggota KPPS di Pangandaran yang Dipecat setelah Video 2 Jarinya Viral

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat menungku acara bimbingan teknis (Bimtek) dimulai.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata Anggota KPPS di Pangandaran yang Dipecat setelah Video 2 Jarinya Viral
Tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang anggota Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara (KPPS) yang acungkan dua jari dan sebut nama Prabowo.

Diketahui, video tersebut pun tersebar di media sosial dan membuatnya dipecat.

Setelah ditelusuri, anggota KPPS tersebut bernama Helmi Hermawati yang sebelumnya bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Pangandaran, Jawa Barat.

Helmi pun kini buka suara terkait video dua jari yang ia buat tersebut.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat menunggu acara bimbingan teknis (Bimtek) dimulai.

Helmi mengatakan, hal tersebut dilakukan tanpa sengaja dan hanya refleks.

"Saya baru pertama kali ikut jadi penyelenggara. Saat itu, memang refleks dan tidak disengaja."

Berita Rekomendasi

"Memang kenyataan gitu, enggak ada niatan ngajak orang ayo coblos ini itu. Itu cuma refleks langsung bilang nomor 2," ujar Helmi saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (30/1/2024) sore.

Kini, ia pun meminta maaf secara pribadi kepada semua masyarakat.

"Intinya, saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.

Baca juga: Anggota KPPS yang Dipecat Karena Pose 2 Jari Buka Suara:  Saya Baru Pertama Kali Jadi Penyelenggara

Kata Bawaslu

Diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pun turut menyoroti viralnya kasus ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menuturkan pihaknya langsung menelusuri setelah mendengar kabar tersebut.

"Penelusurannya, baik ke PPS-nya ataupun ketua KPPS-nya untuk dimintai keterangan," ujarnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Setelah dikonfirmasi, ternyata KPU menyatakan yang bersngkutan akan diberhentikan.

"Karena, kemarin juga sudah diklarifikasi oleh KPU. Tinggal menunggu putusannya, yaitu tiga hari setelah klarifikasi itu," kata Iwan.

Iwan juga akan memastikan bahwa KPU Pangandaran menindaklanjuti kasus itu.

"Karena memang menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dan, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan calon presiden," ucap Iwan.

Di sisi lain, pihak Bawaslu belum menemukan kasus atau laporan kasus anggota KPPS yang melanggar kode etik.

"Baru satu temuan penyelenggara Pemilu yang melanggar," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dari awal pendaftaran sampai pembentukan KPPS.

"Karena itu salah satu tugas kami mengawasi dan memastikan pembentukan KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Iwan.

Ia menambahkan, Bawaslu Pangandaran memiliki teknik sendiri dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat setelah Acungkan 2 Jari, Ini Kata Bawaslu

"Pengawas di tingkat desa kita bekali alat pengawasan (aplikasi Awas) dan ada hasilnya yang memang ada beberapa yang langsung diberikan saran perbaikan. Terutama, anggota KPPS yang ada di Sipol dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Klarifikasi Helmi, Anggota KPPS Berparas Cantik di Pangandaran yang Acungkan 2 Jari & Sebut Prabowo

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas