Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai gugatan perdata tersebut merupakan urusan Gibran dan Almas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
HO/HO
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri Hajatan Rakyat Sulawesi Utara di Lapangan Koni Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (1/2/2024). Dalam kampanye itu, Ganjar akan berfokus dan memprioritaskan penciptaan lapangan pekerjaan dan membuat harga bahan pokok menjadi murah serta stabil. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, mengugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai gugatan perdata tersebut merupakan urusan Gibran dan Almas.

Ganjar mengaku tidak tahu permasalahan antara Gibran dengan Almas.

"Kalau gugatan sifatnya perdata silakan bicara berdua, saya gak tahu urusan mereka, ada apa," tutur Ganjar di Pasar 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/2/2024).

Seperti diketahui, pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, mengugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Fakta-Fakta Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PDIP Beri Komentar Menohok

Kabar ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi.

Berita Rekomendasi

Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas