Pertemuan dengan Buruh Bahas UU Ciptaker, Ganjar: Klaster Tenaga Kerja Rasanya Harus Direvisi
Lebih lanjut eks Gubernur Jawa Tengah itu juga menyatakan bahwa terkait UU Ciptaker ini perlu adanya kesepakatan atau konsesus yang benar-benar bisa
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa perlu adanya revisi dan koreksi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) khususnya terkait klaster tenaga kerja.
Hal itu Ganjar ungkapkan usai menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan kelompok buruh termasuk serikat buruh pimpinan Andi Gani Nena Wea di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut Ganjar menjelaskan bahwa perwakilan buruh menyampaikan kepada dirinya perihal keresahan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini berlaku.
"Hari ini kawan-kawan buruh datang sama-sama ada keresahan terkait UU Ciptaker. Saya kira masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja rasanya UU ini perlu direvisi, dikoreksi dan ini lah menurut saya agar terjadi keseimbangan," ucap Ganjar kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut eks Gubernur Jawa Tengah itu juga menyatakan bahwa terkait UU Ciptaker ini perlu adanya kesepakatan atau konsesus yang benar-benar bisa menguntungkan semua pihak.
Lantaran menurutnya, jika hal itu tidak tercapai maka ada sesuatu yang salah pada aturan yang selama ini diterapkan dan berpotensi menimbulkan protes setiap tahun.
"Kalau sebuah regulasi aturan yang terkena, pengusaha gak nyaman, buruhnya gak nyaman, pemerintah gak nyaman setiap tahun pasti ada yang protes, artinya ada yang keliru," ujarnya.
"Maka konsesusnya yang harus diperbaiki, bagaimana cara kita membangun konsesus," sambungnya.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Selain itu ia juga meminta masukan kepada para buruh yang bekerja di Singapura untuk mencari tahu skema-skema yang digunakan negara tersebut dalam sektor tenaga kerja untuk nantinya dipraktikan di tanah air.
Ia meminta agar para buruh migran yang bekerja di Singapura mencari tahu bagaimana cara negara itu memperlakukan dari cara pengupahan hingga hubungan industri dengan pekerja.
"Carikan agar itu nanti menjadi satu materi untuk memperbaiki sebuah regulasi," pungkasnya.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Omnimbus Law yang dianggap merugikan kelompok pekerja, disahkan menjadi undang-undang dalam Raripurna DPR RI pada Oktober 2020.
Saat itu, seluruh fraksi partai politik di Senayan menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak, yakni PKS dan Partai Demokrat.
Baca juga: Profil 6 Orang Dekat Jokowi Mundur dari Jabatannya Jelang Pilpres 2024, Ahok hingga Eko Sulistyo
Juga demikian saat pemerintah mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Cipta Kerja ke DPR RI pada Maret 2023 lalu, hanya PKS dan Partai Demokrat yang menolak.
Mulai penggodokan hingga pengesahan RUU Omnimbus Law di DPR RI, termasuk UU Cipta Kerja, itu sendiri saat itu diwarnai aksi unjuk rasa penolakan sejumlah elemen masyarakat hingga terjadi kerusuhan, seperti di Jakarta dan beberapa kota lainnya.