Cek Fakta: Anies Bilang Semua Guru dan Dosen di Jakarta Rumahnya Bebas PBB, Benarkah?
Anies Baswedan mengatakan semua guru dan dosen di DKI Jakarta pajak rumahnya dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bahwa semua guru dan dosen di DKI Jakarta pajak rumahnya dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini kata Anies jadi bentuk penghargaan dari negara kepada para tenaga pendidik.
Anies menyatakan demikian dalam debat kelima bertema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
"Kami ceritakan sedikit yang kami kerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta, dan guru-guru agama mendapat bantuan. Semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya. Sebagai apa? Sebagai bentuk penghargaan dari negara," ungkap Anies.
Benarkah klaim Anies ini?
Berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada 10 kategori sebagai warga kehormatan ibu kota yang dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mereka diantaranya adalah guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Pembebasan ini sebenarnya sudah diatur pada tahun 2019 yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Namun Anies ketika menjabat Gubernur DKI mengubah sejumlah ketentuan dan mengeluarkan aturan baru yakni Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
Pola yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur soal pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Sehingga, aturan ini dapat berlaku jika pemohon mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2. Permohonan bagi guru atau dosen atau tenaga kependidikan wajib dilengkapi surat pernyataan pimpinannya.
Adapun pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak, seperti rumah tinggal non komersial atau satuan rumah susun.
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), Cekfakta.com, bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia.
Para panel ahli yang terlibat diantaranya Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM Anis Fuad; Associate Professor, Data Science Program, Monash University Indonesia, dan co-director Monash Data and Democracy Research Hub Derry Wijaya; Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini.
Kemudian Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan; Senior Researcher Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Kiara Esti; Peneliti Senior The SMERU Research Institute Luhur Arief Bima; dan Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.