Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Anggota KPPS Keenam di TPS Pemilu 2024: Jaga Kotak Suara

Rincian tugas anggota KPPS keenam di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tugas Anggota KPPS Keenam di TPS Pemilu 2024: Jaga Kotak Suara
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah rincian tugas anggota KPPS keenam di TPS saat Pemilu 2024. Salah satunya memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian tugas anggota KPPS keenam di TPS Pemilu 2024.

Salah satu tugas anggota KPPS keenam adalah memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).




Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, akan ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS keenam.

Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS keenam dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:

Tugas Anggota KPPS Keenam di TPS Pemilu 2024

  1. Mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu.
  2. Membantu mendampingi pemilih disabilitas
  3. Menanyakan kepada pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos.
  4. Membantu memegang pemilih apabila fisik pemilih disabilitas tidak memungkinkan untuk memberikan suara secara mandiri.
  5. Menempatkan pemilih disabilitas pada posisi duduk di pinggir barisan atau dekat pintu bagi pengguna kursi roda agar dapat bergerak secara leluasa.
  6. Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat.
  7. Membantu Ketua KPPS melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara.
  8. Membantu Ketua KPPS menyusun, menghitung, dan memisahkan surat suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah serta surat suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah untuk masing-masing jenis Pemilu
  9. Membantu Ketua KPPS membuat dan menggandakan formulir model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu.
  10. Membantu Ketua KPPS menyusun dan memasukkan surat suara ke dalam sampul
  11. Membantu Ketua KPPS menempelkan segel pada masing-masing sampul.
  12. Membantu Ketua KPPS memasukkan sampul yang telah berisi surat suara dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.
  13. Membantu Ketua KPPS mengunci kotak suara menggunakan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok kotak suara dan ditempel segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
  14. Membantu Ketua KPPS menempelkan masing-masing 1 keping segel pada lubang kotak suara untuk setiap jenis pemilu setelah penghitungan suara.

Tempat Duduk Anggota KPPS Keenam

BERITA TERKAIT

Anggota KPPS keenam duduk di dekat kotak suara.

Selain itu, anggota KPPS Keenam diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas.

Gaji Anggota KPPS Kelima

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 keenam juga akan menerima gaji.

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya

Anggota KPPS keenam akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS keenam akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 keenam diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas