Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Ingatkan Menteri Dilarang Nyatakan Keberpihakan Terhadap Capres Cawapres

Bagja juga emngungkapkan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan imbauan kepada para menterinya, termasuk berhati-

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bawaslu Ingatkan Menteri Dilarang Nyatakan Keberpihakan Terhadap Capres Cawapres
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya menyikapi tahapan kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan untuk para menteri belum cuti untuk menyatakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” kata Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, oleh karena itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” ia menambahkan. 

Bagja juga emngungkapkan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan imbauan kepada para menterinya, termasuk berhati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraan dalam tugas dan fungsinya sebagai pemerintahan. 

“Jadi, kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, jelasnya.

”Agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan. Melakukan tindakan khususnya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah,” tambah Bagja. 

Rekomendasi Untuk Anda

Beda soal jika para menteri sudah mengajukan cuti. Maka segala tindakan dan dukungannya yang berkaitan dengan salah satu pasangan capres cawapres, diperbolehkan.

”Sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas