Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan Menteri Tak Boleh Nyatakan Keberpihakan Terhadap Capres Cawapre

Bawaslu mengingatkan para menteri tidak boleh menyatakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan capres dan Cawapres.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Ingatkan Menteri Tak Boleh Nyatakan Keberpihakan Terhadap Capres Cawapre
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para menteri tidak boleh menyatakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” kata Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, oleh karena itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” lanjut dia.

Bagja juga mengatakan ihwal pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemudian memberikan imbauan kepada para menterinya.

Baca juga: Debat Final Pilpres Dinilai Antiklimaks dan Cenderung Kalem, Pengamat: Jaga Konten Setelah Debat

Termasuk untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraan dalam tugas dan fungsinya sebagai pemerintah.

“Jadi kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, jelasnya.

Berita Rekomendasi

”Agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan. Melakukan tindakan khususnya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah,” tambah Bagja.

Baca juga: Ahok: Saya Egois Jika Tidak Mau Perjuangkan Ganjar dan Mahfud di Pilpres 2024

Beda soal jika para menteri sudah mengajukan cuti.

Maka segala tindakan dan dukungannya yang berkaitan dengan salah satu pasangan capres cawapres, diperbolehkan.

”Sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas