Bawaslu Ingatkan Menteri Tak Boleh Nyatakan Keberpihakan Terhadap Capres Cawapre
Bawaslu mengingatkan para menteri tidak boleh menyatakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan capres dan Cawapres.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para menteri tidak boleh menyatakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” kata Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, oleh karena itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” lanjut dia.
Bagja juga mengatakan ihwal pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemudian memberikan imbauan kepada para menterinya.
Baca juga: Debat Final Pilpres Dinilai Antiklimaks dan Cenderung Kalem, Pengamat: Jaga Konten Setelah Debat
Termasuk untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraan dalam tugas dan fungsinya sebagai pemerintah.
“Jadi kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, jelasnya.
”Agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan. Melakukan tindakan khususnya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah,” tambah Bagja.
Baca juga: Ahok: Saya Egois Jika Tidak Mau Perjuangkan Ganjar dan Mahfud di Pilpres 2024
Beda soal jika para menteri sudah mengajukan cuti.
Maka segala tindakan dan dukungannya yang berkaitan dengan salah satu pasangan capres cawapres, diperbolehkan.
”Sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.