Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan Karena Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Kata Bawaslu
Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
Editor: Erik S

Menurutnya, pembagian sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Elisa Ermasari tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: PDIP Pastikan Menterinya Tetap di Kabinet Jokowi Meski Ikut Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud
"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.
Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.
Penulis: Jiafni Rismawarni
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD Elisa Ermasari, Bagi-bagi Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.