Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
![Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sivitas-uin-seruan-ciputat.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As'yari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).
Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.
Heddy Lugito, Ketua DKPP dalam sidang membacakan putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.
Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengatakan apa yang terjadi membuat masyarakat ragu dengan kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Penyerangan pemilu, sanksi peringatan keras, saya ragu masyarakat percaya dengan KPU Bawaslu," ucap Saiful Mujani di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras dinilai tak tepat untuk KPU dan Bawaslu.
Sanksi peringatan keras tak akan memberikan pengaruh apa pun kepada mereka.
"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Hasyim Enggan Berkomentar
Sementara itu, Hasyim Asy'ari enggan memberikan komentar soal putusan dirinya melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca juga: TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres
Menurutnya, argumentasi mengenai hal ini sudah disampaikannya dalam sidang.
"Jadi apa pun putusannya, ya, sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut."
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.