Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, Cak Imin: Ini Mengkhawatirkan

Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua KPU Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, Cak Imin: Ini Mengkhawatirkan
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media usai acara Desak dan Slepet Amin di Hall A, JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

Baca juga: Ketua KPU Enggan Komentari Peringatan Keras DKPP Akibat Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.

"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Berita Rekomendasi

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Hasyim Asyari & 6 Anggota KPU Diganjar Sanksi, Ini Pertimbangan DKPP

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas