Soal Ketua KPU Langgar Etik: Ganjar Kaget, TKN Khawatir, Ini Jawaban Bawaslu dan DKPP
Berikut respons dari Ganjar hingga Bawaslu soal kabar pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapatkan peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Alasannya Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
Mereka di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Lantas siapa saja yang ikut merespons kabar ini.
Berikut respons dari berbagai pihak terkait dengan kabar pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Respons Ganjar
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ikut merespons kabar pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU.
Ganjar mengaku terkejut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Daftar Artis di 3 Kubu Capres: Fadil Jaidi Pilih Anies hingga Raffi Ahmad cs Dukung Prabowo
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini."
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Cak Imin: Perlunya Etika Dijunjung Tinggi
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut merespons kabar pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari.
Cak Imin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika dan taat pada peraturan yang berlaku.
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin saat ditemui di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Cak Imin berpandangan, putusan DKPP sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
“Putusan DKPP harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?"
"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” kata Cak Imin.
Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Peringatan Keras Imbas Loloskan Gibran Cawapres: Itu Kewenangan Penuh DKPP
TKN Khawatir Masalah Dikapitalisasi
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku merasa khawatir atas putusan DKPP itu jadi alat lawan politik untuk menyerang paslon Prabowo-Gibran.
"Kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Habiburokhman juga meyakini masalah ini akan terus disuarakan oleh lawan politiknya.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya," lanjut Habiburokhman.
Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP.
"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," jelas Habiburokhman.
Bawaslu soal Pencalonan Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan putusan pelanggaran etik Ketua KPU tak mempengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."
"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar terkait hal itu, sebab Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu.
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” kata Bagja.
Jawaban DKPP
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menegaskan putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif sehingga berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya.
"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," jelas Heddy.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik, Cak Imin: Prosesnya Cacat maka Hasilnya juga Cacat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Rusna Djanur Buana)