Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih

TPS akan buka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih
Surya/Purwanto
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). TPS akan buka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jam buka TPS pada Pemilu 2024 serta informasi penggunaan hak pilih di Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang 9 hari lagi. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.

Sebelum mencoblos pada Pemilu 2024, para pemilih harus mengetahui jadwal TPS.

Selain itu, pemilih juga harus mengetahui kapan waktu TPS dibuka dan ditutup.

TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa?

Jam buka TPS Pemilu 2024 ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS Pemilu 2024 akan buka pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, bagi pemilih yang hendak memberikan suaranya di Pemilu 2024, diharapkan datang dalam rentang waktu pukul 07.00 sampai 13.00.

Sebab jika Anda datang lebih dari pukul 13.00, maka tidak akan dilayani alias tidak bisa mencoblos.

Meski demikian, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau

- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Sementara itu, dikutip dari Instagram KPU, ada perbedaan waktu dalam pemberian suara berdasarkan kategori pemilih.

Kategori pemilih itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah rincian pembagian waktunya:

1. Terdaftar di DPT

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas