Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih

TPS akan buka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih
Surya/Purwanto
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). TPS akan buka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jam buka TPS pada Pemilu 2024 serta informasi penggunaan hak pilih di Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang 9 hari lagi. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.

Sebelum mencoblos pada Pemilu 2024, para pemilih harus mengetahui jadwal TPS.

Selain itu, pemilih juga harus mengetahui kapan waktu TPS dibuka dan ditutup.

TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa?

Jam buka TPS Pemilu 2024 ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS Pemilu 2024 akan buka pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, bagi pemilih yang hendak memberikan suaranya di Pemilu 2024, diharapkan datang dalam rentang waktu pukul 07.00 sampai 13.00.

Sebab jika Anda datang lebih dari pukul 13.00, maka tidak akan dilayani alias tidak bisa mencoblos.

Meski demikian, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas