Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024

Simak cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024. 

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Rekomendasi Untuk Anda

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas