Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024
Simak cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
BERITA REKOMENDASI
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)