Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024

Simak cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencoblos suarat suara yang benar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masyarakat akan melaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Pemberian suara oleh masyarakat dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang disediakan dalam Pemilu 2024.

Suara yang diberikan masyarakat akan dinyatakan sah apabila pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan benar.

Oleh sebab itu, agar suara yang diberikan tidak sia-sia, simak cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

  1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD


Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

ILUSTRASI Surat Suara asli, calon pemilih dapat mempelajari dan berlatih menemukan posisi parpol dan nomor urut Caleg terbaik yang akan dicoblos.
ILUSTRASI Surat Suara asli, calon pemilih dapat mempelajari dan berlatih menemukan posisi parpol dan nomor urut Caleg terbaik yang akan dicoblos. (istimewa)

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas