Cara Mencoblos yang Benar pada Surat Suara Pemilu 2024
Simak cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencoblos suarat suara yang benar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat akan melaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pemberian suara oleh masyarakat dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang disediakan dalam Pemilu 2024.
Suara yang diberikan masyarakat akan dinyatakan sah apabila pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan benar.
Oleh sebab itu, agar suara yang diberikan tidak sia-sia, simak cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:
- Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
- Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
- Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.
Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:
Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya
Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)