Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP

Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP
YouTube KPU RI
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mendampingi Ganjar Pranowo dalam debat kelima capres, Minggu (4/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin malam (5/2/2024).

Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan status pencalonan Gibran? Ditanya begitu, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.

Kenapa demikian? Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memasalahkan keputusan atau produk KPU.

Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat.

“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman lalu diberhentikan,” katanya lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Dan sekarang Anwar Usman kini tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.

“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

“Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan baginya jabatan itu adalah tugas hidup yang suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani dan tegas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas