Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu

Inilah ragam komentar pengamat dalam merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Inilah ragam komentar pengamat dalam merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah ragam komentar pengamat dalam merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Pelanggaran tersebut, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, putusan ini tak berimplikasi secara langsung kepada status Gibran sebagai cawapres. Itu karena putusan tersebut terkait etik.

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin.

Meski begitu, putusan tersebut masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN."

BERITA REKOMENDASI

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," terangnya.

Lebih lanjut, Bivitri menilai, dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini membuat tidak legitimate-nya Pilpres 2024 ini.

Alasannya karena ada calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," terangnya.

Baca juga: PROFIL Ketua dan Anggota DKPP yang Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI

Elektabilitas Prabowo-Gibran

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyebut putusan tersebut tak akan berdampak apa-apa ke Pilpres 2024.

"Putusan DKPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU. Saya kira akan berhenti sebatas rekomendasi dan berkas persidangan saja," kata Dedi dihubungi, Senin.

Bahkan, menurut Dedi, putusan DKPP juga tak akan berdampak terhadap Ketua KPU yang saat ini tengah menjabat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas