Sebut Ada Anomali Data Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Penyelenggara Pemilu Lakukan Ini
Pihaknya memproyeksikan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2024 bakal melonjak tajam mengingat fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat adanya anomali data netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam Webinar KASN bertajuk Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat.
Pihaknya memproyeksikan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2024 bakal melonjak tajam mengingat fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif.
"Tapi ternyata yang tercatat berdasarkan laporan yang diterima KASN terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas," kata Tasdik, Selasa (6/2/2024).
Jika dibandingkan dengan data pada Pilkada 2020 yang diikuti oleh 270 daerah dan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta orang, tercatat ASN yang dilaporkan melanggar netralitas sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen.
Di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN atau sekitar 90,8 persen sudah dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tasdik lalu menyoroti Pemilu 2024 yang jauh lebih besar dengan jumlah pemilih 204,8 juta orang dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
"Secara rasional jumlah pelanggaran pada Pemilu 2024 diproyeksikan akan melonjak tajam mengingat fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif," tuturnya.
Namun yang tercatat berdasarkan laporan yang diterima KASN hanya berjumlah 403 ASN. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
"Dari perbandingan tersebut tampaknya ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari penyelenggara pemilu," tegas Tasdik.