Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sekjen PDIP: Pemilu Sejak Awal Dimanipulasi, Bakal jadi Beban di Pemilu Selanjutnya

Hasto merespons sanksi peringatan keras dari DKPP terhadap Ketua KPU, sebut penetapan paslon 02 ini suatu persoalan yang serius

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sekjen PDIP: Pemilu Sejak Awal Dimanipulasi, Bakal jadi Beban di Pemilu Selanjutnya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut permasalahan di Pemilu 2024 akan menjadi beban bagi pemilu-pemilu selanjutnya.

Pasalnya, sejak awal muncul banyak manipulasi politik di agenda lima tahunan kali ini.

Hal itu disampaikan Hasto saat merespons sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Karena pelanggaran etik itu sangat serius dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, putusan DKPP menjadi legitimasi bahwa penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.

Selain persoalan etik, kata Hasto, baru kali ini ada salah seorang calon wakil presiden (cawapres) yang terafiliasi secara langsung dengan seorang Presiden.

"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," tegas Hasto.

Berita Rekomendasi

Hasto berharap agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Karena kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa tujuh turunan dampaknya."

"Ini energi, jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela. Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranata sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," ujar Hasto.

Dengan tegas, Hasto meminta agar penyelenggara Pemilu untuk bertindak dengan adil, merdeka, independen, dan jujur.

Baca juga: Pengamat Menilai Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Bukan Hanya Etik, Tapi Bisa Masuk Hukum Pidana

Sanksi DKPP

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).

Enam Komisioner KPU yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Mereka dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasyim dan rekan-rekannya pun dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai, seharusnya KPU segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PDIP Sebut Putusan DKPP Jadi Legitimasi Penetapan Prabowo-Gibran Miliki Persoalan Serius

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas