WNI yang Sedang Jalani Ibadah Umrah Saat 14 Februari Tak Bisa Ikut Coblos, KPU Beberkan Alasannya
KPU membeberkan alasan mengapa WNI yang sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tidak bisa memberikan suara mereka hari pemilu 2024, 14 Februari
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan, warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tidak bisa memberikan suara mereka pada pemilu 2024 di hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Kalau kebetulan 14 Februari ada WNI yang sedang menjalankan ibadah umrah di sana, kami memastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah itu dilaksanakan hari Jumat 9 Februari bada Ashar," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kemlu, Senin sore (5/2/2024).
Hasyim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pariwisata untuk mengkoordinasikan biro-biro perjalanan umrah sebisa mungkin kepulangannya jemaah paling lambat 13 Februari 2024.
"Demikian juga diharapkan yang belum berangkat, bisa diberangkatkan setelah 14 Februari 2024," kata Hasyim.
Ia mengatakan, langkah ini diambil lantaran jumlah surat suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kalau ada orang pindah memilih dalam rangka umrah itu mengurusnya menurut undang-undang, ketentuan itu h-7 sebelum umrah. Tetap bisa dilayani tapi dengan syarat atau dengan ketentuan sepanjang surat suaranya masih tersedia," jelas dia.
Untuk diketahui, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Sementara surat suara cadangan yang disiapka hanya 2 persen dari jumlah pemilih.
"Surat suara yang diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangannya 2 persen dari DPT di masing-masing TPS. Kami berharap masyarakat bisa memaklumi langkah strategis yang dilakukan KPU ini," jelas Hasyim.